Status tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah sah, menurut putusan sidang praperadilan

Febrie Adriansyah

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Keterangan gambar, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/07).
    • Penulis, Redaksi BBC News Indonesia
  • Telah diterbitkan
  • Waktu membaca: 3 menit

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8/2026).

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Richard di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis.

Hakim juga menolak eksepsi Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejagung dalam perkara ini.

Richard menilai penyelidikan terhadap Febrie tidak dilakukan secara mendadak seperti yang didalilkan kubu Febrie.

Menurut dia, terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan.

Dalam hal ini, tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan Sprindik Nomor SP.Sidik/2932/7/Res.3.3/2026 Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Menurut mereka, Sprindik tersebut cacat hukum karena tidak didahului penyelidikan, rencana penyidikan, laporan hasil penyelidikan, dan gelar perkara.

Hakim kemudian menilai dalil tersebut dengan melihat rangkaian proses yang dilakukan penyidik sebelum Sprindik diterbitkan.

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Menurut hakim, penyidik sebelumnya telah memiliki Laporan Informasi Nomor LI/5/7/Res.3.3/2025/Kortas Tipikor tertanggal 6 Agustus 2025.

"Menimbang bahwa para termohon, termohon I dan termohon II menyangkal dalil tersebut dengan menerangkan bahwa penanganan perkara a quo tidak baru dimulai pada tanggal 6 Juli 2026," ujar Richard.

"Para termohon menerangkan adanya laporan informasi Nomor LI/5/7/Res.3.3/2025 Kortas Tipikor tanggal 6 Agustus 2025 yang ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan berupa pengumpulan fakta, keterangan dokumen, informasi, dan bahan keterangan lainnya yang selanjutnya dibahas dalam gelar perkara tanggal 13 Januari 2026," tambah dia.

Baca juga:

Dari gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan telah terdapat dugaan tindak pidana yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Hakim juga menilai jarak waktu dua hari antara penerbitan Sprindik pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan di rumah Sentul pada 8 Juli 2026 tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyidikan dilakukan secara prematur.

Menurut hakim, KUHAP tidak menentukan jangka waktu minimum yang harus dilewati sejak Sprindik diterbitkan hingga penyidik dapat melakukan penggeledahan.

"Yang menentukan adalah apakah tindakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah melampaui dasar faktual dan hukum," kata dia.

Bagaimana latar belakang kasusnya?

Febrie Adriansyah sejak Jumat malam (24/07) telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dilakukan setelah sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi terkait PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra, pada Sabtu (11/07).

Saat itu, polisi juga menetapkan status yang sama terhadap satu orang lain dari pihak swasta, berinisial DR.

Di konferensi pers itu, disebutkan pula bahwa perkara Febrie dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Alasan pelimpahan kasusnya, saat itu, adalah kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai "bentuk sinergi dalam penanganan perkara".

Penetapan tersangka itu, terbilang cepat sejak polisi menggeledah sejumlah lokasi sejak pekan pertama Juli. Di antaranya rumah bekas Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor; kafe di Cipete, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain 74 kilogram emas batangan yang disimpan dalam brankas dan uang tunai sekitar Rp543 miliar dalam berbagai mata uang asing, serta dokumen.

Selang sehari, Polri mengumumkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Adapun kerugian negara atas dugaan tiga tindak pidana korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra, mencapai Rp34,6 triliun.

Di kasus TPPU, Febrie sebelumnya dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 atau Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Sedangkan atas penetapan tersangka oleh polisi dalam penanganan kasus PT Asabri, Febrie dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.

Febrie Adriansyah

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Keterangan gambar, Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/07).

Sebelumnya, proses hukum dari perkara Febrie juga menuai kritik dari pakar.

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menyoroti penetapan tersangka Febrie oleh polisi tanpa pemanggilan atau pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.

Meskipun memang tidak diharuskan dan diatur dalam KUHAP terbaru, namun ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2024 yang dalam pertimbangan putusan itu mewajibkan adanya panggilan dan pemeriksaan sebelum seseorang ditetapkan tersangka.

"Tujuannya adalah memberi kesempatan hak ingkar, kesempatan untuk mengonfirmasi alat-alat bukti yang dimiliki oleh penyidik," ucap Zaenur kepada BBC News Indonesia, Senin (13/07).

Zaenur juga menegaskan pelimpahan perkara pada tahap penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan "tidak ada dasar hukumnya sama sekali".

"Jadi, baik dalam KUHAP, dalam UU Kejaksaan, UU Kepolisian, UU Tipikor, tidak ada dasar hukumnya [pelimpahan perkara di tengah jalan]," jelasnya kepada BBC News Indonesia, Senin (13/07).

Artikel ini akan diperbarui secara berkala