Hukuman cambuk Aceh: 'Saya minta hukuman tak hanya untuk orang kecil'

Sumber gambar, Jun Ha
Sebanyak tujuh pasangan muda di kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, dihukum cambuk karena dianggap berduaan di tempat sepi serta bercampur pria-perempuan bukan muhrim di suatu tempat.
Hukuman cambuk itu digelar di masjid Gampong Kramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Senin (17/10) siang.
Satu pasangan dijerat pasal khalwat (mesum) karena tertangkap berduaan di tempat sepi, sementara enam pasangan dijerat khalwat dan ikhtilath (atau bercampur pria dan perempuan bukan muhrim di suatu tempat).

Sumber gambar, Jun Ha
Salah seorang terhukum berinisal MB, yang berusia 23 tahun, mengaku bersalah dan menerima hukuman cambuk, tetapi dirinya meminta hukuman itu tidak hanya dijatuhkan pada orang kecil.

Sumber gambar, Jun Ha
"Saya hanya berharap, hukuman cambuk tidak hanya dijatuhkan pada orang kecil, siapa pun yang melakukan kesalahan harus dihukum sama dan adil," kata pria kelahiran 1993, usai menjalani hukuman.
- <link type="page"><caption> Sepuluh hal tentang pidana berdasarkan syariat di Aceh</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/04/160415_trensosial_10hal_syariat" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Amnesty kritik perda syariat Islam di Aceh</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/09/140925_amnesty_qanun_aceh" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Syariah Aceh berlaku bagi non-Muslim</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/09/140923_qanun_jinayat_nonmuslim_diskriminatif" platform="highweb"/></link>

Sumber gambar, Jun Ha
Adapun seorang terhukum perempuan berinisial AM, yang berusia 21 tahun, hukuman cambuknya ditunda karena sedang hamil tiga bulan. Dia rencananya akan dicambuk sebanyak 23 kali.
Tujuh orang pasangan muda yang dianggap melanggar Qanun atau Perda nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ini kelahiran antara tahun 1986 dan 1998.

Sumber gambar, Jun Ha
Mereka satu persatu dinaikkan ke atas panggung sebelum dihukum cambuk oleh petugas yang mengenakan penutup wajah.
- <link type="page"><caption> Hukuman cambuk atas non-muslim di Aceh, dapat 'menjadi preseden dan meluas'</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/04/160414_indonesia_cambuk_aceh" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Suraiya memberdayakan perempuan Aceh</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/laporan_khusus/2012/11/121102_tokoh_oktober2012_suraiya_kamaruzzaman" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Mereka menyoroti penerapan syariat Islam di Aceh</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/08/150817_indonesia_gam_syariatislam" platform="highweb"/></link>

Sumber gambar, Jun Ha
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, mengatakan pelaku sebetulnya tidak boleh dimusuhi, tapi harus dirangkul sehingga tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Namun, ia menegaskan, hukuman cambuk itu suddar sesuai dengan aturan yang berlaku di Aceh.





















