Tambang emas 'terbesar kedua' di Papua diambil alih negara lalu diserahkan ke PT Antam – 'Alam terus-terusan dikeruk, warga dapat apa?'

    • Penulis, Abraham Utama
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Telah diterbitkan
  • Waktu membaca: 14 menit

Pemerintah pusat mencabut izin pertambangan emas yang dipegang PT Kristalin Eka Lestari seluas ribuan hektare di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, dengan alasan perambahan hutan.

Namun pertambangan emas yang diklaim terbesar kedua di Papua setelah Grasberg di Mimika itu akan terus berlangsung, karena pemerintah menyerahkan konsesi bermasalah tersebut ke perusahaan milik negara, PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Aktivis lingkungan menilai alasan kelestarian lingkungan yang digunakan pemerintah ironis karena "pada akhirnya pertambangan akan terus terjadi". Warga asli Papua di sekitar wilayah konsesi emas diyakini akan tetap "tak mendapat manfaat apa-apa".

Potensi emas di Nabire telah dikaji secara akademis setidaknya sejak awal 1990-an. Sumber daya emas itu sudah didulang oleh ribuan orang secara tradisional, baik oleh warga asli Papua maupun para pendatang.

Puluhan perusahaan sejak dua dekade lalu juga sudah berusaha meraup keuntungan dari potensi emas di Nabire. Salah satu perusahaan itu adalah PT Kristalin Eka Lestari, yang masuk ke Distrik Makimi jelang akhir dekade 2000-an.

Sejak masuk ke Nabire, perusahaan yang mengklaim sebagai memiliki penambangan emas terbesar kedua di Tanah Papua—setelah PT Freeport Indonesia—ini selalu memicu pro-kontra. Sebagian warga menganggap pertambangan mereka mengubah lanskap alam yang memicu banjir dan hilangnya sumber pangan, tapi sejumlah kelompok warga lain mendukung keberadaan perusahaan ini.

Setelah melakukan eksplorasi sekitar satu dekade, PT Kristalin Eka Lestari mendapat izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2021.

Dalam berbagai unggahan mereka di media sosial, perusahaan ini kerap menunjukkan bagaimana mereka menyalurkan sembako dan bantuan uang untuk masyarakat di sekitar konsesi mereka di Distrik Makami.

Namun menurut aktivis lingkungan di lembaga advokasi Panah Papua, Sulfianto Alias, pertambangan emas itu tidak meningkatkan kesejahteraan warga Distrik Makimi atau Nabire pada umumnya.

"Yang untung hanya elite-elite saja, mungkin yang punya tanah atau tua-tua adat—yang selalu bolak-balik Jakarta dan terima uang," ujarnya.

Walau begitu, yang menjadi dasar pencabutan izin PT Kristalin Eka Lestari adalah urusan lingkungan.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada 2025 menyatakan perusahaan ini tidak pernah menyetor uang jaminan reklamasi kepada pemerintah.

Satgas PKH juga menuduh PT Kristalin Eka Lestari beroperasi di luar wilayah konsesi mereka—merambah ke wilayah hutan produksi.

Selain itu, pemerintah mempersoalkan pula dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang tak kunjung diserahkan perusahaan tersebut.

Saat dikonfirmasi, firma hukum Haris Azhar Law Office yang menjadi kuasa hukum perusahaan itu membantah seluruh tuduhan pemerintah.

"Semua dokumen pendukung kegiatan pertambangan itu sedang kami urus, semuanya lagi berproses," kata Fandi Denisatria, advokat di kantor hukum yang didirikan mantan Direktur Kontras, Haris Azhar, itu.

Bagaimana sebenarnya rekam jejak PT Kristalin Eka Lestari? Siapa yang paling diuntungkan dari pencabutan izin pertambangan emas mereka di Nabire?

Akankah berbagai lokasi tambang emas ilegal lain di daerah itu diusut oleh pemerintah? Dan mengapa pula konsesi tambang emas itu justru diserahkan ke PT Antam?

Sanksi dijatuhkan, bagaimana rekam jejak PT Kristalin Eka Lestari?

Pada 22 Oktober lalu, empat pejabat tinggi negara memimpin seremoni pencabutan izin operasi pertambangan PT Kristalin Eka Lestari. Lokasinya berada di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.

Keempat pejabat itu adalah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Mereka datang ke lokasi itu atas nama Satgas PKH.

Merujuk Peraturan Presiden 5/2025 yang diteken Prabowo, Sjafrie adalah Ketua Pengarah Satgas PKH.

Adapun Suyudi, Sanitiar, dan Agus Subiyanto menjabat sebagai wakil ketua pengarah di lembaga tersebut.

Di hadapan pers, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membacakan alasan pencabutan izin perusahaan itu.

"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satgas PKH, ditemukan bahwa PT Kristalin Eka Lestari melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan," kata Sanitiar.

"Kegiatan tersebut berlangsung di dalam dan di luar izin usaha pertambahan atau IUP," ujarnya.

Sanitiar berkata, kawasan hutan produksi yang dimasuki tanpa izin oleh perusahaan itu mencapai 375 hektare.

Detailnya, sekitar 270 hektare hutan produksi berada di dalam IUP yang dipegang PT Kristalin Eka Lestari, sementara 105 hektare lainnya berada di luar konsesi yang tercantum dalam IUP mereka.

Ditambah persoalan uang jaminan reklamasi dan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang belum tuntas, Sanitiar berkata, pemerintah memutuskan mencabut izin perusahaan itu.

"Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT Kristalin Eka Lestari tidak lagi memiliki dasar untuk melaksanakan kegiatan pertambangan," kata Sanitiar.

Lebih dari itu, Sanitiar menyebut pemerintah mewajibkan perusahaan menyelesaikan sejumlah tanggung jawab, yaitu memulihkan lingkungan yang telah mereka tambang, membayar royalti kepada pemerintah, dan membayar upah serta pesangon para pekerja.

Untuk mengurus persoalan ini, PT Kristalin Eka Lestari menggunakan jasa advokat dari kantor hukum Haris Azhar Law Firm.

Fandi Denisatria, pengacara di firma hukum itu, menyebut PT Kristalin Eka Lestari telah mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) ke pemerintah sejak 2024. Artinya, perusahaan tahu bahwa pertambangan mereka berlangsung di atas kawasan hutan.

IPPKH adalah izin dari pemerintah untuk perusahaan di luar sektor kehutanan, termasuk yang bergerak di industri pertambangan dan migas. Pemegang izin ini dipersilakan menggunakan kawasan hutan untuk industri non-kayu.

"Kami tidak diam saja. Dari 2024, sebelum Satgas PKH dibentuk, kami sudah mencoba mengurus IPPKH," kata Fandi.

"Jadi pengurusan izinnya masih berlangsung. Jadi kalau dibilang belum ada izin, ya memang tidak ada, tapi bukan berarti kami tidak mengurusnya," ujar Fandi.

Menurut Fandi, pemerintah semestinya menjatuhkan sanksi secara proporsional. Dia berkata, pemerintah perlu mengecek apakah kawasan hutan yang di dalam konsesi mereka telah ditambang sebelum PT Kristalin Eka Lestari memulai operasional mereka.

"Jangan karena ada bolongan, semuanya dipersalahkan ke Kristalin," kata Fandi.

Fandi juga membantah PT Kristalin Eka Lestari beroperasi tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dokumen ini wajib disetujui Kementerian ESDM sebelum perusahaan pertambangan memulai operasional mereka.

Fandi mengklaim RKAB kliennya untuk periode 2024-2026 sudah disetujui pemerintah. Namun PT Kristalin Eka Lestari dipersoalkan karena pemberlakuan aturan baru bahwa RKAB tak lagi berlaku untuk tiga tahun, melainkan per tahun.

"Kalau dibilang RKAB tidak ada, itu tidak tepat. Perusahaan berusaha menyesuaikan aturan baru, tapi belum disetujui," kata Fandi.

April lalu, Kementerian ESDM mengumumkan 106 perusahaan tambang yang belum mengurus RKAB untuk tahun 2026. Pada daftar itu, nama Kristalin Eka Lestari tercantum pada urutan 65.

"Ini adalah bentuk peringatan agar mereka sadar sepenuhnya. Tanpa RKAB yang disetujui, perusahaan tidak berhak melakukan kegiatan penambangan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno saat itu.

"Kami telah menyampaikan hal ini berulang kali supaya mereka paham konsekuensinya," ujar Tri.

Baca juga:

Didirikan pegawai Antam, lalu kembali ke Antam

PT Kristalin Eka Lestari pertama kali mendapat status badan hukum sebagai perseroan terbatas dari pemerintah pada 16 Agustus 1991. Perusahaan ini dibentuk dua tahun sebelumnya di Jakarta oleh tiga orang, yaitu Alie Ermas, Gusti Raden Ayu Koes Kristijah Mursito, dan Hengky Budyanto.

Saat didirikan, hanya Alie dan Koes Kristijah yang menyetor modal, masing-masing Rp250 juta atau setara 250 lembar saham.

Alie memiliki karier di dunia pertambangan. Dia pernah bekerja di PT Antam, merujuk catatan Dana Pensiun Antam. Alie juga pernah menjadi Ketua Serikat Pekerja Islam yang berkantor di Rawamangun, Jakarta.

Sementara itu Koes Kristijah merupakan putri dari Raja Kasunanan Surakarta, Pakubuwono XII alias Raden Mas Suryo Guritno. Dia merupakan istri dari Djoko Mursito, yang merupakan putra dari Soedjono Hoemardani, perwira tinggi TNI yang dekat dengan eks Presiden Soeharto.

Soedjono menjadi asisten pribadi Soeharto sejak presiden kedua Indonesia itu masih menjabat Panglima Kodam Diponegoro pada era 1950-an. Pada rezim Soeharto, Soedjono dikenal sebagai "jenderal finansial" karena terlibat dalam urusan bisnis dan ekonomi.

April 1999, akta PT Kristalin Eka Lestari berubah. Pada akta itu tersisa nama Alie dan Koes Kristijah. Keduanya menambah modal perusahaan sehingga masing-masing dari mereka memegang seribu lembar saham dengan nilai Rp1 miliar.

Pada akta tersebut Koes Kristijah menjabat sebagai direktur, sedangkan Alie duduk sebagai komisaris.

Pada 2006, perusahaan ini mendapat izin dari pemerintah untuk memeriksa potensi emas di Blok Sangihe—yang terletak di Sulawesi Utara. Lokasi yang mereka eksplorasi itu disebut sebagai titik deposit Binebase-Bawone.

Akta PT Kristalin Eka Lestari berubah lagi pada Mei 2011. Koes Kristijah dan Alie bertukar jabatan.

Perubahan yang paling signifikan adalah munculnya PT Global Mining Capital di akta itu. Perusahaan ini tercatat memegang 1.400 lembar saham. Namun tak ada keterangan berapa nilai saham itu dalam rupiah.

Pendiri PT Global Mining Capital, Johanes Siegfried juga masuk dalam akta PT Kristalin Eka Lestari. Dia duduk sebagai direktur.

Johanes merupakan seorang warga negara Indonesia, yang memegang gelar sarjana dari Universitas Nomensen Medan, Sumatra Utara. Bursa Efek Australia mencatat Johanes sebagai individu yang malang melintang dalam beberapa perusahaan pertambangan.

Saat PT Global Mining Capital masuk ke PT Kristalin Eka Lestari, perusahaan ini mendapat dukungan dari Bupati Nabire saat itu, Isaias Douw, untuk melakukan penambangan di kabupaten itu.

Isaias mengeluarkan dua surat keputusan, pada Mei 2010 dan Februari 2011. Dalam surat itu dia memberi persetujuan agar izin eksplorasi PT Kristalin Eka Lestari ditingkatkan menjadi IUP Produksi di Desa Nifasi dan Desa Lagari di Makami.

Dua tahun setelah mendapat dukungan bupati Nabire itu, pemegang saham dan jajaran pimpinan PT Kristalin Eka Lestari kembali berubah. Pada 2013, Johanes dan PT Global Mining Capital tak lagi tertera dalam akta perusahaan itu.

Alie Ermas dan Koes Kristijah kembali menjadi pihak yang menjadi pemegang saham, masing-masing dengan 1.300 dan 700 lembar.

Nama Alie dan Koes Kristijah tak lagi tertera sejak perubahan akta perusahaan pada Juni 2015.

Daftar pemegang saham dan komposisi pemimpin perusahaan itu berubah lima kali sampai Juli 2020. Pada tahun itu, Kementerian ESDM akhirnya mengeluarkan IUP Operasi Produksi untuk PT Kristalin Eka Lestari.

Februari 2021, terdapat tujuh orang yang memegang saham di perusahaan itu. Arif Budi Setiawan, yang kini menjabat sebagai chairman, mengantongi saham terbesar dengan nilai Rp46,52 miliar.

Salah satu pemegang saham adalah Menas Erwin Djohansyah. Dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Wahana Adyawarna, sejak 2025 Menas diperkarakan KPK atas dugaan menyuap Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Nama Menas tak lagi tertera di daftar pemegang saham saat akta perusahaan itu diubah lagi pada Februari 2026.

Tiga bulan setelah mengubah komposisi pemegang saham serta jajaran komisaris dan direksi tersebut, Mei lalu PT Kristalin Eka Lestari menggelar rapat di Jakarta untuk menetapkan target 2026.

Forum itu diikuti sejumlah korporasi lain, yaitu Atrina Mining Trading, Kisara Capital, dan PT Waka Investama Abadi. Seluruh badan hukum ini berada di bawah payung Kristalin Group.

Kelompok usaha di bawah Kristalin Group membentangkan bisnis emas dari hulu ke hilir. PT Kristalin Eka Lestari bekerja menemukan dan mengolah biji emas. Lalu Atrina Mining Trading mendistribusikan produk emas yang mereka klaim sebagai logam mulia 24 karat dengan nama KISA24.

Sementara itu PT Waka Investama Abadi mengelola investasi dengan basis produk emas dan aturan syariah. Adapun Kisara Capital menyebut diri sebagai investment holding company—artinya, mereka berfokus untuk memiliki, mengelola, dan mengendalikan aset banyak perusahaan—yang bergerak di industri emas, dari hulu ke hilir.

"Kami ingin memperkuat strategi penjualan ke depan," kata Andito Prasetyowan, Presiden Direktur PT Kristalin Eka Lestari pada rapat tersebut.

Kelompok usaha ini menetapkan target untuk memproduksi satu ton emas pada periode Mei-Desember 2026.

Namun cita-cita Kristalin Group itu buyar.

Kementerian ESDM telah mencabut izin operasi produksi mereka di Nabire yang bernomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020—yang masa berlakunya baru akan habis pada 2030.

Kuasa hukum mereka, Fandi Denisatria, bilang perusahaan mendapat info pencabutan izin itu melalui email yang dikirim Kementerian Investasi dan Hilirisasi, 12 Oktober lalu.

Pemerintah lantas menyerahkan konsesi tambang emas itu kepada PT Antam—yang telah memegang empat konsesi pertambangan emas di Papua, yaitu di Pegunungan Bintang dan Boven Digoel serta satu konsesi nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.

'Tak ada yang berubah: alam dikeruk, warga tidak dapat apa-apa'

Pencabutan izin produksi PT Kristalin Eka Lestari yang diikuti penyerahan konsesinya ke PT Antam menunjukkan bahwa sebenarnya tidak akan ada perubahan apa pun di Distrik Makami yang ditambang, kata Sulfianto Alias, aktivis lingkungan di lembaga swadaya Panah Papua.

Yang terjadi di Nabire, kata Sulfianto, persis dengan langkah yang diambil pemerintah di industri kelapa sawit melalui Satgas PKH.

Dalam periode Februari 2025 hingga Oktober 2026, Satgas PKH telah mengambil alih 6,2 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan di seluruh Indonesia. Sebagian besar kebun itu mereka serahkan kepada perusahaan BUMN, PT Agrina Palma Nusantara.

"Kegiatan ekstraktif di Nabire akan tetap berjalan. Ini miris karena yang diinginkan publik adalah penegakan hukum, bukan pergantian perusahaan seperti itu," kata Sulfianto.

"Kalau seperti ini sama saja dari negara untuk negara," ujarnya.

Penambangan emas di Nabire, Papua Tengah, telah berlangsung lebih dari empat dekade. Wilayah yang ditambang, menurut riset akademik yang diterbitkan di Buletin Sumber Daya Geologi pada 2007, tersebar di lima distrik, yaitu Siriwo, Uwapa, Wanggar, Makimi, dan Nabire.

Walau berada di lima distrik berbeda, episentrum seluruh penambangan atau pendulangan emas di Nabire sama-sama berada di daerah aliran sungai, antara lain Kali Topo, Kali Kilo, dan Kali Jernih.

Adapun PT Kristalin Eka Lestari selama ini menambang di Sungai Musairo.

Potensi emas di Nabire, karena hampir seluruhnya berada di daerah aliran sungai, tergolong sebagai emas aluvial. Jenis emas ini berbeda dengan yang ditambang PT Freeport Indonesia di pegunungan Nemangkawi, Mimika.

Merujuk lokasinya yang berada di wilayah sungai dan jenis emas aluvial, peneliti di Pusat Sumber Daya Geologi Kementerian ESDM menyimpulkan: pertambangan skala kecil adalah metode ekstraksi yang paling tepat di Nabire.

Per tahun 2007, terdapat belasan ribu orang yang bekerja pada penambagan skala kecil di berbagai blok emas di Nabire, menurut data Pusat Sumber Daya Geologi. Sebagian besar dari mereka bekerja dalam kelompok, terdiri dari pemodal, pemilik tanah, kepala dan pekerja tambang, serta petugas keamanan.

Salah satu nama paling tenar dalam penambangan bermodel kelompok di wilayah Nabire adalah Haji Muhammad Ari, laki-laki asal Sulawesi Selatan yang diyakini banyak pihak mulai mengekstraksi emas di Sungai Derewo sejak 2004.

Sungai Derewo dikenal pula dengan nama Sungai Poronai. Hulu sungai ini berada di Paniai, tapi hilirnya ada di Nabire.

Saat Haji Ari mulai menambang di Sungai Derewo, Paniai masih menjadi bagian dari Nabire—sebelum akhirnya menjadi kabupaten tersendiri pada 2007.

Sejak kedatangan Haji Ari, pendulangan di Sungai Derewo semakin marak. Ribuan pendulang mencari emas di kali itu—seluruhnya datang dengan menumpang helikopter karena wilayah itu belum bisa ditembus dengan jalur darat.

Selain kelompok penambang emas dengan pemodal tunggal, berdatangan pula sejumlah perusahaan ke Nabire, antara lain PT Madinah Qurataain.

Korporasi tersebut dibentuk oleh Dasril, adik Haji Ari. Pada 2011, PT Madinah Qurataain diakuisisi perusahaan yang berkedudukan di Australia, West Wits Mining.

Proyek eksplorasi emas mereka di Derewo itu berkolaborasi pula dengan maskapai PT Intan Angkasa Aviation—yang bertanggung jawab menjamin transportasi aman bagi para pekerja tambang.

Perusahaan penerbangan itu kehilangan pilot mereka asal Selandia Baru, Glen Conning, yang tewas ditembak di Distrik Alama, Mimika, pada Agustus 2024.

Perusahaan lain yang sudah pernah maupun sempat berencana mendulang emas di Nabire serta wilayah sekitarnya adalah PT Salomo Mining, PT Pacific Mining Jaya, dan PT Benliz Pacific.

Agustus 2026, Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Tengah, Frits Boray, menyebut seluruh penambangan di Nabire ilegal alias tak memiliki izin dari pemerintah, kecuali yang dilakukan PT Kristalin Eka Lestari.

Walau begitu, Frits bilang perusahaan itu melakukan kesalahan, salah satunya tetap melakukan penambangan emas walau belum mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM soal dokumen RKAB tahun 2026.

"Setelah investigasi di lapangan, mereka tetap beraktivitas. Itu kan menyalahi aturan, sudah dilarang tapi tetap bekerja," kata Frits saat dihubungi via telepon, 24 Oktober lalu.

Setelah puluhan tahun, penambangan emas di Nabire memicu berbagai persoalan, dari konflik horizontal antarwarga, dugaan penggunaan kekerasan sewenang-wenang oleh kepolisian dan tentara terhadap warga sipil, kriminalisasi, dan gelombang warga negara lain yang ikut menambang.

Desember 2025, BBC mewawancarai warga di sekitar wilayah operasi PT Kristalin Eka Lestari di Kampun Lagari Jaya, Distrik Makimi.

Seorang warga bernama Luther mengeluh karena sungai di kampungnya keruh akibat aktivitas penambangan emas. Dia berkata, kampungnya juga dilanda banjir karena perubahan lanskap alam.

Luther bilang, PT KEL memindahkan area operasi dari bagian selatan ke arah timur Kampung Legari, sekitar pertengahan 2025. Alasannya, emas di lokasi sebelumnya telah habis.

"Sejak dong [mereka] mulai beroperasi di lokasi baru, banjir selalu terjadi, dalam sebulan bisa lebih dari 2-3 kali dan sangat besar," kata Luther.

"Ini beda dengan sebelum mereka datang gali di hulu sungai, kita aman sekali, bahkan dalam setahun itu banjir bisa dihitung, paling hanya 2 kali di daerah sini. Tapi saat dong mulai tambang ini, hampir tiap bulan kalau hujan sedikit, pasti banjir terus," ujarnya.

Serly, warga Kampung Lagari, mengakui banyak bantuan yang diberikan PT Kristalin Eka Lestari untuk masyarakat, seperti sumbangan duka, sumbangan pembangunan rumah, bantuan gereja, dan sembako.

Namun, Sherly menegaskan bahwa bantuan material tersebut tidak mampu menggantikan kerugian lingkungan yang tak ternilai harganya.

Saat itu perwakilan bagian humas perusahaan itu, Maria Erari, membantah seluruh cerita warga. Dia bilang, perusahaannya selalu melaksanakan kewajiban, termasuk soal limbah.

Lantas, apakah praktik pertambangan serba bermasalah itu akan berulang saat PT Antam mulai beroperasi di Nabire—untuk menggantikan PT Kristalin Eka Lestari?

Yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah memperbaiki ekosistem lingkungan yang sudah rusak akibat pertambangan puluhan tahun di Nabire, kata Sulfianto Alias, aktivis di lembaga advokasi swadaya Panah Papua.

"Jangan bicara soal eksploitasi emasnya, tapi bagaimana wilayah itu dipulihkan dulu," ujarnya.

Sulfianto juga menyebut bagaimana penambangan emas yang telah berlangsung puluhan tahun di Nabire gagal meningkatkan perekonomian warga.

Persentase penduduk miskin di Nabire, per Agustus 2026, mencapai 22,6% atau hampir empat sampai lima kali lipat dibandingkan rata-rata persentase penduduk miskin di wilayah Jawa, Kalimantan, dan Sumatra.

"Sudah saatnya kegiatan ekstraktif ini berhenti. Jangan hanya karena kepentingan ekonomi, Tanah Papua jadi korban. Ini tidak cocok untuk mendekatkan kesejahteraan pada orang asli Papua," kata Sulfianto.

Kepala Dinas ESDM Papua Tengah, Frits Boray, menyebut kesalahan banyak perusahaan terdahulu harus dihindari PT Antam yang akan masuk ke Nabire. "Mereka harus perhatikan masyarakat setempat—masyarakat adat," ujarnya.

Kepala Satgas PKH, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, mengklaim PT Antam nantinya akan mengutamakan kepentingan warga dan kelestarian lingkungan. Keuntungan ekonomi, kata dia, tidak akan menjadi yang semata-mata dikejar Antam di Nabire.

Sanitiar berkata, pemerintah akan segera mengatur agar warga dapat menambang emas secara legal di Nabire. Aturan ini, klaimnya, tidak akan berlaku untuk perusahaan atau pemodal yang memanfaatkan warga untuk meraup emas dari wilayah tersebut.

"Nanti aturan yang akan kami buat bagi penambang masyarakat, hanya untuk masyarakat yang mencari untuk hidup, bukan yang mencari kekayaan dari alam ini," kata Sanitiar.

"Kami akan kesampingkan yang mengatasnamakan penambang masyarakat, tapi menggunakan alat-alat berat," ucapnya.

Pembuktian janji dan klaim pemerintah itu tampaknya baru akan terlihat dalam beberapa waktu ke depan.

Namun merujuk rekam jejak PT Antam, rencana operasi pertambangan perusahaan pelat merah itu tak bisa dipisahkan dari penolakan warga, dari Konawe Utara, Raja Ampat, Manggarai Barat, hingga Sumbawa.

Menurut Sulfianto Alias, jika pemerintah benar-benar ingin meningkatkan perekonomian warga, pilihan yang mereka harus ambil adalah industri regeneratif, alih-alih ekstraktif.

Regeneratif, kata dia, artinya ekonomi yang berbasis lingkungan dan berkelanjutan. "Regeneratif ini akan turun-temurun, tidak akan habis," ujarnya.

"Ekstraktif ini sifatnya langsung habis, setelah itu ditinggalkan, masyarakatnya hancur.

"Industri ekstraktif belum memberi dampak nyata bagi warga. Contohnya sudah banyak—di Raja Ampat, Mimika, dan Teluk Bintuni," kata Sulfianto.